PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya, di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 pada pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 263 ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJPD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Pada Bagian Kedua Perencanaan Pembangunan Daerah pasal 263 ayat (3) disebutkan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan  penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu  5  (lima)  tahun yang  disusun  dengan  berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Pada pasal 264 ayat (1), dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263  ayat (1)  huruf  a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pada pasal 70 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

Sebagai pentahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, diperlukan penyiapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan visi-misi Bupati/Walikota terpilih. RPJMD Kabupaten/Kota disusun dengan merujuk pada beberapa dokumen dan referensi, antara lain: (1) Rencana Pembangunan Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD); (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); (3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota;  (4)  Kajian  Lingkungan  Hidup  Strategis  (KLHS); dan (5) Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD.

Dalam kaitan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, sekretariat negara memberikan arahan kepada kepala daerah dan pejabat di lingkungan OPD/SKPD untuk menggunakan pendekatan perencanaan yang mengutamakan data dasar kebutuhan yang menjadi prioritas daerah, atau dikenal sebagai perencanaan yang berbasis bukti (evidence based planning). Perencanaan berbasis bukti merupakan penyusunan perencanaan yang berdasarkan pada data dan informasi yang tepat sesuai kondisi setempat (Sekretaris Negara RI, 2004). Masalah yang dihadapi terkait perencanaan adalah lemahnya implementasi perencanaan berbasis bukti di berbagai sektor.

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin konsistensi antara prioritas pembangunan pusat dan daerah serta dalam rangka persiapan penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 tahun 2017  tentang   Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang  RPJPD dan RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Bappeda Kabupaten Ngawi mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perencanan dan Pejabat Fungsional Umum di Lingkup Bappeda Kabupaten Ngawi.

Bimtek ini dilaksanakan tanggal 5-7 Oktober 2022 bekerjasama dengan Lembaga Kajian Indonesia, dengan narasumber :

  1. Anggun Trisnanto Hadi Susilo, S.IP, M.IDEA, Ph.D Dosen FISIP Universitas Brawijaya, materi :
  • Penjelasan tata cara perencanaan dan penganggaran daerah menggunakan pendekatan bukti, fakta, dan data informasi daerah (Evidence Based)
  • Penyusunan Indeks Perencanaan Daerah
  1. Triyatmoko, SE, Pejabat Fungsional Perencana pada Bappeprov Jawa Timur, dengan materi Tatacara Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
  2. Bob Ronald F. Sagala, M.Si, Kasubdit Perencanaan dan evaluasi Pembangunan Daerah Wilayah Jawa Bali Kementrian Dalam Negeri, dengan materi Pengendalian Dokumen Perencanaan Daerah RPJPD
  3. Lembaga Kajian Indonesia dengan materi Penjelasan Kebutuhan review RPJMD dan review Renstra dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Tujuan pelaksanaan  Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perencanan dan Pejabat Fungsional Umum di Lingkup Bappeda Kabupaten Ngawi : 

  1. Meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD
  2. Memberikan informasi terkini terkait kebijakan, regulasi, pedoman tatalaksana dan penyusunan RPJPD, RPJMD, serta;
  3. Memberikan pemahaman tentang penyamaan persepsi pendekatan perencanaan dan penganggaran daerah menggunakan pendekatan bukti, fakta, dan data informasi daerah (Evidence Based)

Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan akan meningkatkan wawasan dan pengetahunan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perencanan dan Pejabat Fungsional Umum di Lingkup Bappeda Kabupaten Ngawi dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur perencana daerah di Kabupaten Ngawi.

 

(Sekretariat Bappeda Kabupaten Ngawi, 7 Oktober 2022)