DIREKTORAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Gedung B.J. Habibie, Lantai 11
Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat 10340
Telepon: 081110646756 e-mail: dirjabfung@brin.go.id
https://www.brin.go.id

 Surat Edaran BRIN : Nomor : B-47816/II.5.3/KP.03.01/10/2022 Jakarta, 28 Oktober 2022
Sifat : Penting
Lampiran : 2 (dua) berkas
Hal : Perpanjangan Masa Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ke dalam JF Analis Pemanfaatan Iptek, Kurator Koleksi Hayati,
Penata Penerbitan Ilmiah, dan Analis Data Ilmiah
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah
di
Tempat
Menindaklanjuti terbitnya persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terhadap perpanjangan masa pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional (JF)
Analis Pemanfaatan Iptek, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, dan Analis Data Ilmiah melalui surat
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/871/S.SM.02.00/2022, tanggal 14 Oktober 2022, melalui surat ini kami sampaikan kembali penawaran uji
kompetensi untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam 4 (empat) JF tersebut. Adapun batas
akhir pendaftaran dan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam JF tersebut sebagai berikut:
a. Batas akhir pendaftaran uji kompetensi penyesuaian/inpassing paling lambat tanggal 15 Juli 2023; dan
b. Batas akhir untuk pengangkatan dan pelantikan bagi peserta yang lulus uji kompetensi
penyesuaian/inpassing paling lambat tanggal 23 Agustus 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyampaian usulan pegawai yang akan mengikuti uji kompetensi
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Analis Pemanfaatan Iptek, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah,
dan Analis Data Ilmiah dapat memperhatikan batas waktu sebagaimana diatas. Prosedur dan syarat administratif
untuk mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka penyesuaian/inpassing ke dalam JF Analis Pemanfaatan Iptek,
Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, dan Analis Data Ilmiah sebagaimana terlampir.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat pembinaan jabatan fungsional BRIN melalui e-mail:
dirjabfung@brin.go.id atau 081110646756 atau PIC masing-masing JF terlampir
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Pembinaan JF dan Pengembangan Profesi
Badan Riset dan Inovasi Nasional,

Rahma Lina
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
3. Sekretaris Utama BRIN;
4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek BRIN;
5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN dan RB;
6. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan
7. Kepala Organisasi Riset di Lingkungan BRIN;
DIREKTORAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Gedung B.J. Habibie, Lantai 11
Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat 10340
Telepon: 081110646756 e-mail: dirjabfung@brin.go.id
https://www.brin.go.id
Lampiran
Surat Plt. Direktur Pembinaan JF dan Pengembangan Profesi, BRIN
Nomor : B-47816/II.5.3/KP.03.01/10/2022
Tanggal : 28 Oktober 2022
KETENTUAN
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL (JF) ANALIS
PEMANFAATAN IPTEK, KURATOR KOLEKSI HAYATI, PENATA PENERBITAN ILMIAH,
DAN ANALIS DATA ILMIAH
UNTUK PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
A. KETENTUAN UMUM
1. Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke JF Analis Pemanfaatan
Iptek, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, dan Analis Data Ilmiah yang
selanjutnya disebut Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing.
2. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing dilakukan melalui uji portofolio;
3. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing diperuntukkan bagi penyesuaian ke jenjang Ahli
Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya;
4. Pendaftaran Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing dilakukan secara daring melalui link
sebagai berikut:
a. http://siji.brin.go.id/inpassingapi untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek.;
b. http://siji.brin.go.id/inpassingadi untuk JF Analis Data Ilmiah;
c. http://siji.brin.go.id/inpassingkurator untuk JF Kurator Koleksi Hayati; dan
d. http://siji.brin.go.id/inpassingppi untuk JF Penata Penerbitan Ilmiah.
5. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing dilaksanakan secara daring setiap bulan. Usulan yang
disampaikan pada bulan berjalan, akan dinilai pada bulan berikutnya.
6. Hasil Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing akan disampaikan secara resmi ke masingmasing Instansi pengusul;
7. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi penyesuaian/inpassing akan diberikan Penetapan
Angka Kredit dan surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi, yang berlaku
hanya sampai batas akhir pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing.
8. Bagi pengusul yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi penyesuaian/inpassing, dapat
mengusulkan ulang untuk mengikuti uji kompetensi dengan memperhatikan periode waktu pada
poin 7. Usulan ulang mengikuti persyaratan dan ketentuan sebagaimana usulan baru.
B. PROSEDUR PENGUSULAN UJI PORTOFOLIO
Peserta mendaftarkan diri melalui: http://siji.brin.go.id/ dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagai berikut:
1. Salinan sah Ijazah Pendidikan paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) yang sesuai
ketentuan;
2. Salinan sah Surat Keputusan Jabatan terakhir;
3. Salinan sah Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir;
4. Salinan sah Kartu Pegawai;
5. Surat pengantar usulan;
Ketentuan surat pengantar usulan adalah sebagai berikut:
a. Bagi Jenjang Ahli Madya diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi
Pemerintah kepada:
Deputi Bidang SDM Iptek BRIN
cq. Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi
b. Bagi Jenjang Ahli Muda dan Pertama diusulkan oleh paling rendah Pejabat
Administrator pada unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi analisis pemanfaatan
Iptek, kurasi koleksi keanekaragaman hayati, penerbitan ilmiah, atau analisis data ilmiah
(sesuai jabatan fungsional yang dituju) kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Sumber Daya
Manusia (SDM) pada instansi Pemerintah.;
6. Surat keterangan pengalaman sesuai bidang JF yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun
dan tidak harus secara berturut-turut; dan
7. Daftar riwayat hidup
Ketentuan Daftar Riwayat Hidup sebagai berikut:
a. Daftar riwayat hidup memuat pengalaman kegiatan yang pernah dilakukan yang terkait
dengan kegiatan JF (Contoh kegiatan dapat dilihat melalui Peraturan LIPI Nomor 4
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek,
Peraturan LIPI Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Kurator Koleksi Hayati, Peraturan LIPI Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dan Peraturan LIPI Nomor 7 tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah).
b. Jumlah pengalaman kegiatan yang sesuai bidang JF minimal sebanyak 2 kegiatan yang
secara akumulatif dilakukan selama 2 tahun. Bukti dukung minimal berupa Surat
Keputusan (SK) kegiatan dari pejabat yang berwenang atau laporan kegiatan yang
memuat nama pengusul dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau ketua
kegiatan.
C. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian/inpassing untuk Jenjang Ahli Pertama dan Ahli
Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai dari masing-masing Instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan petunjuk teknis masing-masing jabatan fungsional;
2. Tim Penilai harus memiliki sertifikat sebagai Tim Penilai yang dikeluarkan oleh BRIN;
3. Untuk proses sertifikasi Tim Penilai dapat menghubungi Sdri. Maharani Mufti Rahajeng
(0895-4227-92242) dan Caroline Telaumbanua (0852-6264-7912);
4. Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Pelaksanaan uji kompetensi
dapat berkoordinasi dan dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah
terdekat/lainnya atau Tim Penilai Pusat. Untuk uji kompetensi yang dilaksanakan Tim
Penilai Pusat dapat menghubungi Sdri. Henni Widyowati (API dan KKH) (0813-1039-
3462), Debby Lellyana (PPI dan ADI) (0819-1010-0326), dan permohonan disampaikan
secara tertulis kepada:
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN
cq. Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi
Gedung B.J. Habibie
Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat 10340
e-mail: dirjabfung@brin.go.id
5. Semua proses tanpa dipungut biaya. Agar selalu berhati-hati terhadap segala macam
modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan
mengatasnamakan Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi
baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun media-media lainnya.