Zoom Meeting 16 Nopember 2022, dengan Badan Kebijakan Strategis Dalam Negeri KEMENDAGRI.

Kepala Daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Diperlukan kepemimpinan yang baik dari Kepala Daerah.

Berkaitan dengan hal ini, Mendagri memandang perlu dilakukan penilaian terhadap kepemimpinan Kepala Daerah dengan menetapkan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).

Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dalam Permendagri 38/2020 sebagai satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, yaitu kemampuan dan kinerja kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.

– IKKD : satuan ukuran yg ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel/dimensi dan indikator utk melakukan pengukuran dan penilaian thd kepemimimpinan kepala daerah

– Aplikasi : http://ikkd-bskdn.kemendagri.go.id

– batas akhir penginputan des 2022 dan menunggu  pemberitahuan selanjutnya, Adapun yang dapat dilakukan penilaian adalah Kepala Daerah yang sudah menjalankan tugas nya Selama 2 Tahun.

– responden sdh ditentukan oleh bskdn kemendagri