Koordinasi Awal Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman

Balai Prasarana Pemrmukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (9-10 Juni 2022) di Hotel Golden Tulip, Kota Batu. Dalam kegiatan tersebut, BPPW Jatim menghadirkan tiga narasumber. Pertama dari Bappeda Kab. Gresik yang memaparkan tentang Kelompok Kerja PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), kemudian ada dari Bappeda Kab. Nganjuk yang memaparkan tentang review dokumen RP2KPKPK, dan yang terakhir dari Bappeda Kab. Jombang yang memaparkan tentang Peraturan Daerah Kab. Jombang No 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bappeda Kab. Gresik menuturkan jika pembentukan Pokja PKP di wilayahnya memiliki tujuan sebagai fasilitator dan koordinator dalam penyelenggaraan urusan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pokja ini dibentuk mengacu pada UU 1 Tahun 2011, PP No 14 Tahun 2016, dan dasar alokasi APBN Keciptakaryaan, kemudian diturunkan dalam SK Bupati Gresik tentang Kelompok Kerja Sanitasi dan Air Minum yang sebelumnya hanya Pokja Sanitasi. Pokja Sanitasi dan Air Minum yang dilakukan restrukturisasi karena anggotanya sama sehingga tidak efektif. Menurut mereka, dalam membuat program Pokja perlu membangun platform bersama mulai dari visi misi, strategi, program kegiatan pengentasan kekumuhan (kegiatan, waktu, lokasi, besaran, dan sumber dana). Strategi harus disusun berdasar atas pembangunan daerah, skala perkotaan dengan kejelasan prioritas penanganan, deman responsive approach, multi sektor, multi stakeholder, dan tidak bersifat ke-project-an.

Contoh Inovasi Penanganan Masalah Kumuh di Kab. Gresik antara lain : Rumah Pompa Saluran untuk mengatasi banjir permukiman, Penataan Kampung Pecinan, “JADI SAYANG” : Jamban dan IPAL Sehat, Masyarakat Senang (program ini berupa pendampingan dan pemeliharaan SATGAS PATAS, Pembentukan KPP & pendampingan forum komunikasi, media pengaduan pelanggan, sosialisasi malam hari, manajemen sistem informasi pelanggan, serta layanan lumpur tinja terjadwal), “GO-PLOONG” : Go Pelayanan Air Limbang Domestik Online Gresik (merupakan inovasi tata kelola layanan air limbah domestik berbasis aplikasi dan website yang melibatkan peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta), Penyedotan Kakus untuk Dasawisma secara kolektif, tukar sampah dengan kompos, sedekah dengan sampah, ngopi bayar pakai sampah, integrasi data setiap OPD melalui RUMAHKU SIP.

 

Berikutnya pada paparan kedua membahas mengenai review dokumen RP2KPKPK. Gambar disamping merupakan tahapan penyusunan dokumen tersebut. 

RP2KPKPK = Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Selain membahas review dokumen RP2KPKPK, maka tahap berikutnya ialah menyusun perda kumuh. Dalam Penyusunan Perda Kumuh/PKP dari Rakorwal, Pembahasan Awal hingga pembahasan konsensus perlu melibatkan DPRD baik dari unsur pimpinan, balegda, dan komisi terkait.

Diakhir sesi rapat dilakukan desk oleh pihak BPPW Jatim. Adapun yang menjadi mekanisme desk yakni penyampaian hasil perhitungan luasan kumuh kab/kota berdasarkan SK Kumuh. Pada kesempatan ini, karena kondisi kekumuhan di Kab. Ngawi masih belum tertangani, maka pemerintah provinsi memberikan bantuan namun dengan catatan harus menyerahkan dokumen R0. Selain itu, bantuan yang diberikan oleh provinsi akan melihat luasan dan kriteria yang termasuk kumuh sedang dan kumuh berat.

Scroll to Top