Kewenangan dan Tupoksi

  • Pasal 2
    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggaung jawab kapada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Pasal 3
    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibwah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Pasal 4
    Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 3, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    a. peningkatan ilmplementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    b. perumusan kebijakan teknis dalam rangka peningkatan kinerja perencanaan pembangunan Daerah;
    c. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
    d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan ; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
  • Pasal 5
    Untuk melaksanakan fungsi sebagai dimaksud dalam pasal 4, Badan Perencanaan Daerah mempunyai kewenangan:
    a. perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
    pelaksanan koordinasi perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur kewilayahan serta peneiltian dan pengembangan;
    c. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
    d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan antar daerah
    e. pelaksanaan koordinasi dan sinkrnisasi pengembangan wilayah tertingggal dan perbatasan;
    f. penyusunan dan penyerasian perencanaan pengembangan wilayah dan penataan ruang;
    g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan Daerah;
    h. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil perencanaan pembangunan
    i. pelaksanaan penelitian dan pembangunan di bidang ekonomi dan pembangunan, sosial dan pemerintahan serta inovasi dan teknologi dan
    j. penyelenggarakan kerjasama dengan lembaga untuk mengembangkan penelitian dan pengembangan