Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
b. pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.